Jika Anda berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, memahami pasar dan budaya lokal sambil menguji permintaan untuk bisnis Anda adalah penting untuk kesuksesan bisnis. Dengan demikian, banyak orang asing telah mengadopsi untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia sebagai langkah awal yang penting menuju pendirian perusahaan milik asing (PT PMA).
Kantor perwakilan biasanya didirikan untuk membantu Anda mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pasar Indonesia, menjadi lebih akrab dengan klien potensial di Indonesia, menemukan distributor dan mitra komersial yang sesuai, dan mengiklankan produk atau layanan yang ditawarkan.
Jenis Kantor Perwakilan di Indonesia
Ada total empat jenis kantor perwakilan yang ada di Indonesia.
Kantor Perwakilan Umum Perusahaan Asing (KPPA)
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
- Kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing (BUJKA)
- Kantor perwakilan perusahaan minyak dan gas asing (KPPA MIGAS)
KPPA
KPPA adalah kantor perwakilan umum dari perusahaan asing yang didirikan tanpa perlu melakukan penyertaan modal yang signifikan.
Permohonan harus diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Seorang direktur atau manajemen perusahaan terkait di luar negeri harus mengajukan permohonan tersebut. Anda juga dapat menyewa pengacara untuk membantu Anda dalam hal ini. KPPA akan ditempatkan di gedung perkantoran ibu kota provinsi dengan izin yang memiliki masa berlaku tiga tahun yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
KP3As
KP3AS didirikan untuk mempromosikan produk-produk afiliasi perusahaan asing mereka di Indonesia, namun mereka tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam segala bentuk kegiatan perdagangan dan penjualan. Sebuah KP3AS dapat dibuka di mana saja di Indonesia, lisensi yang dibutuhkan terdiri dari 3 variasi SIUP3A:
- SIUP3A Sementara (2 bulan)
- SIUP3A Kantor Pusat (1 tahun)
- Perpanjangan SIUP3A Kantor Cabang dan SIUP3A (3 tahun)
*Kecuali ditentukan lain
BUJKA
Hanya bisnis konstruksi asing dengan sertifikasi bisnis B atau B2 yang diizinkan untuk mendirikan BUJKA. Di Indonesia, BUJKA diizinkan untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu. Anda hanya dapat melakukannya jika Anda bekerja dengan perusahaan konstruksi lokal (BUJK). BUJKA juga dapat melakukan riset pasar dan berkomunikasi dengan bisnis dan organisasi lain.
Tanggung jawab lain yang dapat dilakukan BUJKA termasuk pengadaan jasa bangunan dan perekrutan anggota staf untuk administrasi kantor. Kementerian Pekerjaan Umum harus menerima semua petisi dan surat-surat penting terkait pendirian BUJKA.
KPPA MIGAS
Setiap bisnis minyak atau gas internasional dapat mendirikan KPPA MIGAS. Ini akan berfungsi sebagai basis operasi permanen perusahaan di Indonesia. KPPA MIGAS dan KPPA memiliki beberapa karakteristik.
Salah satu kesejajarannya adalah regulasi: KPPA MIGAS diatur dengan cara yang sama seperti KPPA diatur. Surat rekomendasi dari Kementerian Migas diperlukan sebelum membentuk KPPA MIGAS.
BKPM akan menerima permohonan untuk mendirikan KPPA MIGAS. Izin KPPA MIGAS berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan. KPPA MIGAS tidak harus dipasang di lokasi tertentu.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian Kantor Perwakilan
Sebelum mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, dokumen-dokumen tertentu harus sudah disiapkan. Dokumen-dokumen ini meliputi:
Dokumen Perusahaan
- Anggaran Dasar dari induk perusahaan/induk dengan susunan Direksi, pemegang saham, alamat terdaftar, dan bidang usaha
Surat Penunjukan (LoA) yang ditandatangani & dimeteraikan oleh direktur induk perusahaan/induk perusahaan
Surat Pernyataan (LoS) dari calon Chief Representative Officer (CRO) bahwa ia menerima posisi sebagai CRO, ditandatangani & dimateraikan (Bahan 6000) jika surat tersebut ditandatangani di Indonesia
Letter of Intent (LoI) ditandatangani & disegel oleh induk perusahaan/ induk perusahaan
Surat Referensi (LoR)
Asli domisili/surat keterangan dari pengelola gedung
Penerimaan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) termasuk persetujuan pembayaran tahun berjalan
IMB atau sertifikat kepemilikan jika bangunan tersebut dimiliki
Surat Pernyataan Sewa (jika ada)
Min. 3 foto kantor – resepsi, papan nama perusahaan & ruang kantor dengan aktivitas bisnis
Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh perusahaan & diakui oleh pengelola gedung
Kop surat perusahaan & salinan atau contoh desain stempel perusahaan
Dokumen Kepala Perwakilan
Orang Asing: Fotokopi paspor berwarna dengan min. Validitas 18 bulan dan 4 halaman kosong
Lokal: KTP (KTP & NPWP)
Kartu Keluarga (KK)
Cap visa indonesia
Surat domisili tempat tinggal hotel atau apartemen untuk CRO
Foto ukuran paspor terbaru dengan latar belakang merah
CATATAN: Foto yang diedit tidak diterima!
*Kecuali ditentukan lain
Badan Usaha Alternatif untuk Pendirian di Indonesia
Selain kantor perwakilan di Indonesia, ada berbagai jenis badan usaha yang dapat Anda gabungkan, terutama jika Anda ingin memperoleh pendapatan dari operasi Anda. Jenis perusahaan yang paling umum termasuk perusahaan PT lokal dan PT PMA
1. Perusahaan PT Lokal
Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) lokal juga dikenal sebagai perseroan terbatas. Hanya pengusaha dan investor lokal yang diizinkan untuk menggabungkan entitas ini. Ada 3 kategori di bawah perusahaan PT lokal:
Bisnis skala kecil
Bisnis skala menengah
Bisnis skala besar
2. Perusahaan PT PMA
Perusahaan PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang dimiliki seluruhnya atau sebagian dan diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Ini berarti bahwa investor asing mungkin tidak memenuhi syarat untuk memasukkan perusahaan di sektor-sektor tertentu dalam Daftar Investasi Positif.
Mendirikan perusahaan di Indonesia bisa menjadi sulit jika Anda tidak mengerti bahasa lokal mereka. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan penggabungan yang andal sehingga Anda dapat meningkatkan skala bisnis Anda menuju kesuksesan.
FAQs
Sebagian besar perusahaan di Indonesia dikenakan pajak sebesar 25%. Namun, perusahaan yang memiliki setidaknya 40% sahamnya tersedia untuk publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menurunkan tingkat pengangguran yang ada di negara ini. Untuk alasan ini, pembatasan tertentu pada pekerja asing telah diberlakukan. Salah satu pembatasan tersebut berkaitan dengan pekerja asing di kantor perwakilan.
Kantor Perwakilan (RO) pada dasarnya adalah kantor administrasi sementara yang didirikan sebagai penghubung untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan non-komersial, untuk perusahaan asing. RO tidak memiliki status hukum dan bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari perusahaan induknya
KITAS adalah izin yang memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Orang asing yang berencana bekerja di Indonesia akan memerlukan KITAS. Ada empat jenis KITAS yang ada di Indonesia: KITAS yang disponsori oleh entitas Indonesia, KITAS yang disponsori oleh pasangan Indonesia, KITAS pensiun, dan KITAS tanggungan. Jenis yang dibutuhkan akan tergantung pada kebutuhan dan status pemohon.